SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengawasi ketat tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di sejumlah perusahaan.
Pasalnya, memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dikhawatirkan banyak TKA ilegal bekerja dan tinggal di Jatim karena peraturannya semakin terbuka. Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan, pihaknya tidak ingin ada TKA ilegal lolos dan bekerja di Jatim sehingga harus dilakukan antisipasi. Menurut dia, di era MEA, Indonesia banyak diserbu TKA karena persyaratannya mudah. Dengan begitu, ada kemungkinan TKA masuk tanpa melalui persyaratan berlaku.
“Kami melakukan langkah antisipasi dengan inspeksi mendadak bersama tim gabungan yang terdiri dari Disnakertransduk, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, serta Polda Jatim,” katanya.
Beberapa hari lalu, kata dia, pihaknya turun ke lapangan menginspeksi dua perusahaan di Gresik. Pada kesempatan itu, tim gabungan tak menemukan tenaga kerja ilegal namun tetap memeriksa kelengkapan dokumen perizinan tinggal seperti paspor, visa, izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal menetap (KITAP). “Dari hasil inspeksi belum ditemukan pelanggaran. Tapi dalam beberapa waktu ke depan, tim tetap mengawasi dan setiap saat menginspeksi perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga asing tak sesuai aturan,” katanya.
Data Disnakertransduk Jatim menunjukkan jumlah TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Jatim hingga Januari 2016 lebih dari 1.421 orang. Paling banyak daerah menyerap TKA adalah di daerah ring I kawasan padat industri, seperti Kota Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto. TKA yang resmi ratarata menjabat di level top manajemen dan middle manajemen. “TKA di Jatim ini didominasi dari tenaga kerja asal China,” ujarnya.