Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Kaki Lima di Parepare Diberikan HGB

Antara , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2016 |11:59 WIB
Pedagang Kaki Lima di Parepare Diberikan HGB
(Ilustrasi: Fesbi.com)
A
A
A

MAKASSAR - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) bagi lahan yang ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sudah berjalan di Kota Parepare.

"Kami akan menjelaskan bahwa dasar hukum paket ekonomi jilid VII 20 Desember 2015 kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 21 tahun 2016 bertujuan mendorong kegiatan ekonomi rakyat khususnya pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, HS Muhammad Ikhsan, Makassar, Senin (14/3/2016).

HGB diatas tanah negara dan Hak Pengelolaan (HPL) yang akan diberikan kepada para PKL, ujar dia, jangka waktunya maksimal lima tahun dan akan diperjanjikan dengan beberapa syarat dan tidak boleh beralih dan dialihkan.

"Syaratnya adalah PKL yang telah ditata oleh pemerintah kabupaten/kota, sertipikat HGB menjadi jaminan di perbankan demi untuk mendapatkan akses permodalan bagi PKL tersebut dan setelah jangka waktunya berakhir maka HGB kembali menjadi tanah negara," katanya.

Ikhsan menegaskan untuk wilayah Sulsel saat ini sedang disosialisasikan dan pelaksanaannya baru satu kota yaitu kota Parepare yang masih dalam proses.

"Perlu diingat ini untuk program PKL yang telah ditata oleh pemerintah kabupaten/kota dan jangka berlakunya hak maksimal lima tahun tidak seperti HGB yang lain. Ini program spesial untuk pedagang kali lima," katanya.

Kabag Humas Pemerintah Kota Parepare, Ahmad Masdar, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau program tersebut sedang berjalan namun untuk lebih detail diminta menanyakan ke Bagian Hukum.

"Terkait HGB bagi pedagang kaki lima saat ini sedang proses administrasi. Untuk lebih jelasnya Kabag Hukum yang mengetahui secara detail," katanya.

(dhe)

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement