Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Pembangunan Apartemen Koryza Diduga Bermasalah

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2016 |13:13 WIB
Izin Pembangunan Apartemen Koryza Diduga Bermasalah
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

SUMEDANG – Izin Prinsip Apartemen Koryza di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dipertanyakan. Pasalnya, izin prinsip Bupati Sumedang Nomor: 503.IP. / 017 BPMPT/ - 2015 dianggap janggal karena izin prinsip itu tanpa kesepakatan warga sekitar.

Dugaan adanya gratifikasi kepada sejumlah pejabat Pemkab Sumedang pun mencuat. Bahkan, dari informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat terkait di Pemkab Sumedang menerima gratifikasi Rp80 juta dari PT Koryza.

Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat Lokal (P3ML) Nandang Suherman menduga, ada rekayasa dibalik ke luarnya izin prinsip untuk pembangunan apartemen Koryza tersebut.

“Patut diduga ada rekayasa. Kalau belum ada kesepakatan dari warga jelas ini pelanggaran dan ini bisa diperka rakan. Pengusaha dan pejabatnya pun bisa digugat,” ujarnya.

Modus seperti ini, kata dia, sudah kerap terjadi di Kabupaten Sumedang dan kental akan unsur gratifkasi. “Seharusnya, sebelum ada izin warga tidak keluar dulu izin prinsipnya, karena izin prinsip harus ada izin tetangga/warga terlebih dahulu. Ma ka itu ini aneh dan kental unsur gratifkasinya. Bila pembangunannya saat ini berjalan, harus dihentikan sebelum izin warga dikantongi, siapa pun harus taat aturan,” sebutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement