Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Pembangunan Apartemen Koryza Diduga Bermasalah

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2016 |13:13 WIB
Izin Pembangunan Apartemen Koryza Diduga Bermasalah
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Sementara, anggota Komisi A DPRD Sumedang Atang Setiawan mengatakan, bila faktanya seperti itu pihaknya meminta agar PT Koryza menghentikan sementara aktivitas pembangunan apartemen tersebut.

“Stop dululah kalau izin warganya saja belum ada, pada dasarnya, DPRD Sumedang tidak melarang pengusaha siapa pun untuk berusaha, tapi apa pun jenis usahanya ikuti aturan yang berlaku di Sumedang. Sepanjang legal ya silahkan saja. Tapi tolong ikuti aturan, makanya stop dulu, tempuh dulu proses perizinannya,” terangnya.

Direktur Strategi dan Pengembangan PT Koryza Lucky Mulyawan membantah turunnya izin prinsip tersebut tanpa adanya rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Jatinangor.

“Perlu kami klarifikasi bahwa itu tidak benar. Izin prinsipnya legal, bahkan kami sudah mengantongi izin dari pemerintah kecamatan berupa rekomendasi dari Camat setempat. Perlu diketahui pula bahwa, PT Koryza hingga saat ini belum memulai pembangunan, kami baru membuka dengan membangun infrastruktur jalan menuju lokasi, jadi bisa dilihat sendiri kami belum memulai pembangunan,” katanya.

Rencana pembangunannya, lanjut dia, PT Koryza memang akan membangun kawasan terpadu, terdiri dari pembangunan apartemen, perumahan, dan kawasan komersial. “Pada intinya, masyarakat sekitar juga tidak keberatan, ada pun izin diproses berkelanjutan berdasarkan tahap pembangunan tiap kawasan,” katanya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement