JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada layanan jasa transportasi online untuk melengkapi persyaratan administrasi hingga akhir Mei 2016. Pasalnya, pemerintah tidak mungkin untuk menutup layanan transportasi online.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, jika layanan transportasi online sudah resmi, maka banyak hal positif yang bisa didapatkan oleh mitra kerjanya. Jonan mencontohkan, semua layanan transportasi online wajib mendaftarkan pengemudinya ke dalam bentuk badan usaha.
"Positifnya ini untuk kepastian dan keamanan masyarakat bisa mengetahui siapa pengemudi dan keselamatan untuk pengemudinya juga," ujar Jonan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Menurutnya, sistem portal boleh saja asalkan bisnis tersebut legal. Oleh karena itu, jika kendaraan juga perlu didaftarkan. Misalnya, ketika ada perawatan mobil. Sekalipun itu mobil pribadi maka akan dapat ditanggung badan usaha ketika terjadi kerusakan. Pasalnya perusahaan harus menjamin keamanan kendaraan yang dijadikan layanan transportasi.
"Kalau sekarang dua atau tiga tahun kan pasti ada pergantian orang, ya alasannya mobilnya rusak. Nah ini kan bukan masalah berkeadilan tapi untuk jangka panjang saja, kalau didaftarkan bisa diperbaiki mobilnya. Itu kan positif juga," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.