TANGERANG - Seluruh bangunan showroom mobil milik PT Jaya Real Property yang berada di Jalan MH Thamrin, kawasan Bintaro Jaya, Sektor VII, Tangerang Selatan, disegel oleh Satpol PP kota Tangsel pada Senin 28 Maret 2016 siang.
Hal itu dilakukan menyusul pelanggaran Perda Nomor 05 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh perusahaan yang tergabung dalam Jaya Group tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un menjelaskan jika pihaknya sudah mengingatkan pihak pengembang kenamaan tersebut untuk tak melanjutkan operasional pembangunan sejak keluarnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel.
"Tugas kami melakukan pengawasan atas terbitnya SP4B itu, tapi kami baru tahu kalau ternyata mereka (PT Jaya Real Property) jalan terus," kata Azhar saat dipanggil oleh Komisi IV DPRD Tangsel di Gedung IFA, Setu, Senin 28 Maret 2016.
Sementara itu, jajaran Komisi IV DPRD Tangsel yang membidangi soal pembangunan turut mendampingi penyegelan komplek showroom mobil bekas seluas sekira 18.417 meter persegi itu.