Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panama Papers Mudahkan Pemerintah Tindak Penunggak Pajak

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |13:25 WIB
Panama Papers Mudahkan Pemerintah Tindak Penunggak Pajak
Menteri PPN Sofyan Djalil (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menggunakan data dari Panama Papers guna mengejar target penerimaan pajak di 2016. Data yang berasal dari dokumen Panama itu akan divalidasikan dengan data yang sudah dimiliki pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan langsung menindak jika memang terbukti ada warga negara Indonesia menaruhkan uangnya di luar negeri.

"Ya kalau ada penghindaran pajak dikejar pajaknya," kata Sofyan saat acara IFN Forum Asia di Shangrila Hotel, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

 [Baca juga: Erwin Aksa Anggap Wajar SPV untuk Hindari Pajak]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk menyisir para wajib pajak (WP) membayarkan kewajibannya. Hasilnya, pemerintah telah memiliki data bahwa negara yang menjadi tujuan orang Indonesia menyimpankan dananya di British Virgin Island, Koch Island, dan yang terakhir Singapura.

"Kalau pergi ke kantor law firm itu, perusahaan listnya begitu banyak, orang enggak perlu ke sana, tinggal bayar lawyer, sudah terdaftar perusahaannya," kata Sofyan.

Menurut Sofyan, pemerintah telah menyiapkan fasilitas yang bisa diakses oleh para pengusaha untuk mengembalikan uangnya ke Indonesia, fasilitas tersebut adalah tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Kalau menghindari pajak selama itu, tax amnesty, supaya pengusaha yang punya uang di luar negeri akan men-declair, kalau penghindaran pajak, dengan tax amnetsy akan memudahkan, kalau mencari nama-nama itu akan sulit," tandasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement