Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Grab dan Uber Diberi Tenggat Waktu 31 Mei 2016

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 11 April 2016 |19:06 WIB
Grab dan Uber Diberi Tenggat Waktu 31 Mei 2016
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A


JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan batas tenggat waktu hingga 31 Mei untuk para pelaku transportasi online, yakni Grab dan Uber, bermitra dengan badan usaha transportasi yang diakui oleh pemerintah.

"Sampai batas waktunya kalau tidak selesai mereka tidak boleh menjalani bisnis transportasi lagi," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016). [Baca juga: Uber Bentuk Koperasi dan Proses KIR]

Jonan menuturkan, pandangan Kementerian Perhubungan dalam menjalani amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maka transportasi online dianggap sebagai bisnis proses saja, bisnis proses reservasi dan sebagainya, atau sama seperti pada saat yang terjadi di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Ini sistem portal hanya untuk sistem reservasi saja, beli tiket dan seterusnya. Jadi ini proses saja, kita tidak membatasi bisnis proses," katanya.

Bahkan, kata Jonan, Kementerian Perhubungan telah mendukung jikalau para pelaku transportasi online terus mengembangkan bisnis prosesnya tersebut. "Karena layanan transportasi harus semakin efisien. Kalau lewat telepon pulsanya bayar, biaya mahal. Kalau pakai aplikasi lebih murah. Jadi itu kita dorong," tutupnya.

Sebelumnya, Perusahaan teknologi penyedia jasa taksi online, yakni Uber berkomitmen untuk terus hadir di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan kepatuhan pada regulasi dan tersedianya transportasi yang aman serta dapat diandalkan.

Uber mengaku telah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan telah menerima arahan yang jelas mengenai langkah ke depan guna memastikan kepatuhan pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Mewakili seluruh komunitas pengguna dan pengemudi di seluruh Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika. Kami berharap, Uber dapat terus menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja, di mana saja," ujar Juru Bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement