Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 9 Manfaat yang Ditawarkan Negara Surga Pajak

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 12 April 2016 |06:34 WIB
Daftar 9 Manfaat yang Ditawarkan Negara Surga Pajak
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA – Istilah tax havens kini sudah ramai dibicarakan. Terlebih sejak beredarnya dokumen Panama Papers yang membeberkan nama-nama pejabat dan orang kaya dunia yang mengalihkan asetnya di luar negeri, dalam hal ini Panama.

Dalam ulasannya, Selasa (12/4/2016), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.

[Baca juga: Alasan Perusahaan Ekspansi ke Negara Surga Pajak]

Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat sebagai berikut:

1. Peluang diversifikasi investasi

2. Strategi menangguhkan beban pajak

3. Perlindungan aset yang kuat

4. Hasil investasi bebas pajak

5. Offshore banding dengan keleluasaan dan privasi

6. Imbal hasil yang lebih besar

7. Mengurangi beban pajak

8. Menghindari restriksi mata uang

9. Peluang mengembangkan bisnis.

Meski memiliki banyak manfaat bagi investor, namun penggunaan tax havens juga terbilang cukup berbahaya. Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundring, penyalahgunaan perusahaan cangkang, pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement