Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena Begal, Apakah Asuransi Kendaraan Menanggung Klaimnya?

Agregasi Cekaja.com , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2016 |06:38 WIB
Kena Begal, Apakah Asuransi Kendaraan Menanggung Klaimnya?
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Kendaraan Kredit, Ada Depresiasi Ganti Rugi

Bagaimana jika kendaraan yang tercuri masih dalam waktu kredit? Dedy mengatakan, apabila polis asuransi didapatkan melalui kredit atau leasing (lembaga pembiayaan), maka akan ada persentase depresiasi (pengurangan) nilai pertanggungan sesuai dengan jangka waktu kredit yang diambil.

Persentase yang diterapkan oleh lembaga pembiayaan pun berbeda-beda. Misal persentase yang dipakai oleh sebuah lembaga pembiayaan adalah; di tahun ke-1 sebesar 100 persen, tahun ke-2 sebesar 80 persen, dan tahun ke-3 sebesar 75 persen. Maka nilai penggantian yang akan dikeluarkan akan memakai perhitungan tersebut.

Tidak Hanya Kendaraan yang Ditanggung

Selain menanggung kerugian pada kendaraan, asuransi kendaraan juga mengganti biaya kerugian jika Anda terluka saat peristiwa pembegalan tersebut dengan kecelakaan diri sebagai acuan. Adapun besar pertanggungannya adalah sebagai berikut:

Jika korban/tertanggung meninggal dunia, maka akan diganti sebesar nilai pertanggungan yang tertera pada limit kecelakaan diri. Santunan ini akan diberikan kepada ahli waris korban/tertanggung.

Jika korban mengalami cacat tetap atas tindakan kekerasan yang dilakukan begal, maka akan diganti berdasarkan besaran persentase nilai pertanggungan tertentu yang tertera di polis asuransi

Jika korban membutuhkan biaya perawatan, bisa ditanggung selama medical expenses/biaya pengobatan menjadi poin yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Namun, umumnya polis kendaraan roda dua tidak mencakup jaminan terhadap biaya pengobatan.

 Lakukan 2 Cara untuk Klaim

Anda bisa melakukan klaim asuransi kendaraan jika terjadi pembegalan, dengan cara:

Memberikan notifikasi klaim kepada asuransi atau perantara (broker/agen) atas tindakan pembegalan yang terjadi atas korban/tertanggung. Jika korban meninggal dunia, maka notifikasi dapat dilakukan oleh keluarga korban dengan periode notifikasi 5 – 14 hari dari peristiwa pembegalan.

Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh pihak asuransi dan menjelaskan secara detail kronologis kejadian, dengan melengkapi surat keterangan dari pihak kepolisian, data saksi yang dapat memberikan keterangan atas tindakan pembegalan yang dialami korban/tertanggung, serta detail dan besaran kerugian yang diderita.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement