Dalam aturan tersebut, Kemenhub memperbolehkan penggunaan aplikasi untuk layanan angkutan umum.
Hal tersebut pun tertuang dalam pasal 40 ayat 1, untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Untuk pembayarannya, Kemenhub mengizinkan, pelayan jasa angkutan online melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi.
Kemenhub mempersilakan pelayan jasa angkutan online, namun harus melakukan kerjsama dengan perusahaan penyedia aplikasi yang berbadan hukum di Indonesia.
Dalam tata cara penggunaannya, Kemenhub meminta pelayanan jasa angkutan online mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.