Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Ingatkan Uber Cs Gandeng Perusahaan Angkutan Umum Resmi

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 21 April 2016 |16:05 WIB
Kemenhub Ingatkan Uber Cs Gandeng Perusahaan Angkutan Umum Resmi
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi lampu hijau kepada para penyedia jasa layanan aplikasi online. Kemenhub menuangkannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Mengutip Permenhub No.32 Tahun 2016, Kamis (21/4/2016), pada pasal 41, Kemenhub meminta penyedia layanan transportasi online wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan. [Baca juga: Ini Isi Regulasi Kemenhub untuk Transportasi Online]

Keberadaan izin penyedia layanan transportasi online menjadi pertanyaan selama ini. Pasalnya, izin pemberian pelayanan angkutan umum yang diterapkan para penyedia jasa layanan transportasi online tidak jelas atau kelegalan izinnya dipertanyakan.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Kemenhub meminta penyedia layanan transportasi online seperti Uber, Grab dan Go-Jek menjalin kerjasama dengan perusahan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara seperti Blue Bird, Express, dan lainnya.

Kemenhub mengingatkan perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Maksudnya, penyedia layanan transportasi online tidak ikut menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

 uberMOTOR Meluncur di Jakarta

Selain itu, Kemenhub meminta perusahan penyedia layanan transportasi online melaporkan keberadaannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaporannya tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi online menyertakan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, dan data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama. [Baca juga: Soal Transportasi Online, Menhub: Sudah Ada Kesepakatan]

Kemenhub juga meminta penyedia layanan transportasi online melaporkan data seluruh kendaraan dan pengemudinya, serta layanan pelanggan berupa telepon, e-mail dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis teknologi.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement