Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

May Day, Upah Jurnalis Layak Harusnya Rp7,54 Juta

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 30 April 2016 |18:43 WIB
      May Day, Upah Jurnalis Layak Harusnya Rp7,54 Juta
Ilustrasi gaji. (Foto: Okezone)
A
A
A

AJI Jakarta juga menekankan pentingnya berserikat untuk memperjuangkan upah layak tersebut. Berserikat adalah hak asasi manusia dan dilindungi oleh Undang-undang Dasar dan diatur dalam UU Serikat Pekerja 21/2000.

Jumlah pekerja yang berserikat hingga kini masih sangat minim. Data Dewan Pers 2014 menunjukkan terdapat 2.338 perusahaan media. Dari jumlah itu, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja aktif. “Jumlah ini hanya 1 persen dari total perusahaan media yang ada. Tentu jauh dari ideal,” kata Hasyim

AJI Jakarta juga akan meminta Dewan Pers mengubah Standar Perusahaan Pers agar mendekati upah minimum. “Kita akan minta Dewan Pers mengubah besaran upah menjadi setidaknya 2 kali upah minimum,” katanya.

Saat ini, pasal 8 peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah sebesar UMP sebanyak 13 kali dalam setahun.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement