Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketersediaan Lahan hingga Lokasi Jadi Hambatan Hunian Berimbang

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Minggu, 01 Mei 2016 |12:12 WIB
Ketersediaan Lahan hingga Lokasi Jadi Hambatan Hunian Berimbang
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Konsep hunian berimbang telah dikenal lama dalam ilmu perencanaan kota, hal tersebut bertujuan untuk menjamin ketersedian rumah terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, kebijakan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yang berarti pengembang perumahan harus membangun dengan komposisi berimbang untuk semua segmen rumah yaitu 1 untuk rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana. (Baca juga: Hunian Berimbang Tidak Jalan, Regulasi Perlu Dievaluasi)

“Prinsipnya konsep ini sangat baik untuk dapat mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. Namun demikian ternyata penerapannya di lapangan tidak semudah itu, dikarenakan harga tanah yang sudah cukup tinggi untuk dibangun rumah sederhana,” jelasnya dalam lama resmi IPW, seperti dikutip Minggu (1/5/2016).

Selain itu, menurut Ali beberapa masalah terkait lokasi pembangunan rumah sederhana yang harus dalam satu wilayah juga memberatkan pengembang. (Baca juga: Tidak Ada Pengawasan, Program Hunian Berimbang Tidak Jalan)

“IPW menilai konsep hunian berimbang tidak dapat ‘dipaksakan’ kepada pengembang begitu saja, karena yang menjadi inti permasalahan adalah ketersediaan lahan,” ungkap Ali.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement