"Misalnya, penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan hingga penghentian pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan yang memenuhi persyaratan seperti disebut dalam RUU," tuturnya.
Dengan diterapkannya kebijakan itu, kata dia, masyarakat diminta ikut serta dan suka rela melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan di luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan.
RUU Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1984, namun pelaksanaannya tidak efektif karena minimnya partisipasi wajib pajak atas kebijakan tersebut," ucap Darussalam.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.