Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp726 Miliar

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |09:03 WIB
Terbukti Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp726 Miliar
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Produsen bedak talk Johnson & Johnson (JNJ.N) diminta oleh Pengadilan Amerika Serikat (AS) pada hari Senin untuk membayar USD55 juta atau setara dengan Rp726 miliar (kurs Rp13.200 per USD) kepada seorang wanita bernama Gloria Ristesund yang mengatakan bahwa produk bedak talk perusahaan untuk kebersihan daerah kewanitaannya menyebabkan kanker ovarium.

Putusan tersebut merupakan putusan kedua dan kekalahan kedua yang membuat J & J berencana untuk mengajukan banding. Perusahaan ini menghadapi sekira 1.200 tuntutan hukum yang menuduh kasus serupa.

Melansir Reuters, Selasa (3/5/2016), setelah percobaan tiga minggu di pengadilan negara Missouri, Juri berdiskusi selama satu hari sebelum kembali memberikan vonis untuk Gloria Ristesund. Dia diputuskan mendapat USD5 juta dalam kompensasi dan USD50 juta dalam ganti rugi.

Putusan itu menyusul putusan Juri sebelumnya yang meminta Johnson & Johnson membayar USD72 juta pada pengadilan yang sama bulan Februari untuk keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium setelah bertahun-tahun menggunakan bedak talk untuk daerah kewanitaannya.

 [Baca juga: Laba Bersih Johnson & Johnson Turun ke USD4,29 M]

Juru bicara J & J Carol Goodrich mengatakan, putusan tersebut bertentangan dengan hasil penelitian selama 30 tahun yang menyatakan kemananan bedak talk. Sehingga, perusahaan bermaksud untuk mengajukan banding dan akan tetap membela keamanan produknya.

Sebelumnya, Ristesund mengatakan, dirinya menggunakan produk Johnson & Johnson berupa Baby Powder dan Shower to Shower pada daerah kewanitaannya selama beberapa dekade. Menurut pengacaranya, dia didiagnosa menderita kanker ovarium dan harus menjalani histerektomi dan operasi terkait.

Atas kasus tersebut, saham J & J turun 18 sen di perdagangan pasca-penutupan ke USD112,57.

Penggugat yang terkonsentrasi di pengadilan negara bagian Missouri dan New Jersey, telah menuduh J & J gagal selama bertahun-tahun untuk memperingatkan bedak yang terkait dengan peningkatan risiko kanker ovarium. Namun, J & J mengatakan pihaknya bertindak benar dalam mengembangkan dan memasarkan produk.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement