Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Johnson & Johnson Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp92,8 Miliar

Johnson & Johnson Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp92,8 Miliar
Johnson & Johnson Dimintai Ganti Rugi. (Foto: Okezone.com/SkyNews)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Pennsylvania memangkas denda sebesar USD8 miliar atau setara Rp109,2 triliun (kurs Rp13.651 per USD) terhadap perusahaan raksasa farmasi AS, Johnson & Johnson karena gagal menentukan bahwa obat psikiatrik berdampak samping sehingga menyebabkan pertumbuhan payudara pada pria.

Pengadilan menilai perusahaan itu hanya bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar USD6,8 juta atau setara Rp92,8 miliar (kurs Rp13.651 per USD), meskipun pihak perusahaan bermaksud mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Investigasi Bedak Bayi Picu Kanker, Saham Johnson & Johnson Anjlok 6%

Pada Oktober lalu, Johnson & Johnson dan anak perusahaannya, Janssen Pharmaceuticals diperintahkan untuk membayar ganti rugi setelah penggugat Nicholas Murray menyatakan kepada Pengadilan Philadelphia bahwa resep obat Risperdal untuk mengobati skizofrenia dan gangguan bipolar, telah membuat payudaranya tumbuh.

“Meskipun pengadilan sudah mengurangi banyak putusan ganti rugi itu. Kami tetap akan naik banding atas putusan ini," tulis Johnson & Johnson, dilansir dari VOA Indonesia, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga: Mengandung Asbestos, Saham Johnson & Johnson Anjlok 10%

Dikatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan "bukti vital" kepada pengadilan yang menunjukkan bagaimana label obat dengan tepat menguraikan manfaat dan risiko yang terkait dengan obat-obatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement