Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp726 Miliar

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |09:03 WIB
Terbukti Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp726 Miliar
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Produsen bedak talk Johnson & Johnson (JNJ.N) diminta oleh Pengadilan Amerika Serikat (AS) pada hari Senin untuk membayar USD55 juta atau setara dengan Rp726 miliar (kurs Rp13.200 per USD) kepada seorang wanita bernama Gloria Ristesund yang mengatakan bahwa produk bedak talk perusahaan untuk kebersihan daerah kewanitaannya menyebabkan kanker ovarium.

Putusan tersebut merupakan putusan kedua dan kekalahan kedua yang membuat J & J berencana untuk mengajukan banding. Perusahaan ini menghadapi sekira 1.200 tuntutan hukum yang menuduh kasus serupa.

Melansir Reuters, Selasa (3/5/2016), setelah percobaan tiga minggu di pengadilan negara Missouri, Juri berdiskusi selama satu hari sebelum kembali memberikan vonis untuk Gloria Ristesund. Dia diputuskan mendapat USD5 juta dalam kompensasi dan USD50 juta dalam ganti rugi.

Putusan itu menyusul putusan Juri sebelumnya yang meminta Johnson & Johnson membayar USD72 juta pada pengadilan yang sama bulan Februari untuk keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium setelah bertahun-tahun menggunakan bedak talk untuk daerah kewanitaannya.

 [Baca juga: Laba Bersih Johnson & Johnson Turun ke USD4,29 M]

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement