Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp726 Miliar

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |09:03 WIB
Terbukti Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Didenda Rp726 Miliar
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

Juru bicara J & J Carol Goodrich mengatakan, putusan tersebut bertentangan dengan hasil penelitian selama 30 tahun yang menyatakan kemananan bedak talk. Sehingga, perusahaan bermaksud untuk mengajukan banding dan akan tetap membela keamanan produknya.

Sebelumnya, Ristesund mengatakan, dirinya menggunakan produk Johnson & Johnson berupa Baby Powder dan Shower to Shower pada daerah kewanitaannya selama beberapa dekade. Menurut pengacaranya, dia didiagnosa menderita kanker ovarium dan harus menjalani histerektomi dan operasi terkait.

Atas kasus tersebut, saham J & J turun 18 sen di perdagangan pasca-penutupan ke USD112,57.

Penggugat yang terkonsentrasi di pengadilan negara bagian Missouri dan New Jersey, telah menuduh J & J gagal selama bertahun-tahun untuk memperingatkan bedak yang terkait dengan peningkatan risiko kanker ovarium. Namun, J & J mengatakan pihaknya bertindak benar dalam mengembangkan dan memasarkan produk.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement