Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Johnson & Johnson Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp92,8 Miliar

Johnson & Johnson Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp92,8 Miliar
Johnson & Johnson Dimintai Ganti Rugi. (Foto: Okezone.com/SkyNews)
A
A
A

Perusahaan menghadapi serangkaian tuntutan hukum di beberapa pengadilan negara bagian, termasuk di Pennsylvania, California dan Missouri, karena tidak memberi peringatan kepada pengguna adanya efek samping obat Risperdal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyetujui Risperdal untuk perawatan orang dewasa pada tahun 1993, dan obat tersebut meraup penjualan sekitar USD737 juta pada tahun 2018.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement