Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Minta KCIC Rampungkan Perjanjian Kepemilikan Tanah

Antara , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |18:21 WIB
Kemenhub Minta KCIC Rampungkan Perjanjian Kepemilikan Tanah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, Hanggoro mengatakan pihanknya telah mengantongi modal Rp1,25 triliun sebagai syarat kecukupan modal.

"Kereta Trans Sulawesi, KA Bandara merupakan penugasan, kami juga penugasan, kita juga sama lari-lari memenuhi persyaratan, dan kecukupan modal itu sudah dipenuhi sebagai keseriusan kita," katanya.

PT KCIC sebelumnya telah mengantongi izin pembangunan untuk lima kilometer setelah menandatangi konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019.

Konsesi tersebut disepakati 50 tahun karena dari pihak KCIC mengatakan baru bisa balik modal setelah 40 tahun.

Terkait nilai investasi yakni berkurang menjadi 5,13 miliar dolar AS yang awalnya 5,5 miliar dolar AS karena pada studi kelayakan awalnya di Stasiun Gambir, namun saat ini disepakati di Kawasan Halim.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement