Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Tarif Tembusan Tax Amnesty Perlu Ditingkatkan

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2016 |06:51 WIB
Alasan Tarif Tembusan <i>Tax Amnesty</i> Perlu Ditingkatkan
(Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Tarif tembusan yang direncanakan dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty masih dianggap terlalu rendah. Pemerintah pun saat ini masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif tembusan tersebut.

"Tarifnya sekarang sebenarnya kan 2 sampai 6 persen. Ini ada ruang bagi negara untuk bernegosiasi dengan pengusaha," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone di Jakarta.

[Baca juga: Tax Amnesty di Indonesia Pernah Gagal Total karena G30S/PKI ]

Menurut Yustinus, tarif ini perlu ditingkatkan berdasarkan beberapa sektor. Seperti sektor repatriasi, non repatriasi, dan UMKM. Khususnya repatriasi, tarif ini memang perlu dinaikkan mengingat tidak adanya jaminan dari negara mengenai besaran repatriasi yang akan diperoleh oleh pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement