Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Tarif Tembusan Tax Amnesty Perlu Ditingkatkan

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2016 |06:51 WIB
Alasan Tarif Tembusan <i>Tax Amnesty</i> Perlu Ditingkatkan
(Foto: Ant)
A
A
A

"Repatriasi bisa 4 sampai 6 persen , dan non repatriasi 8 sampai 12 persen. Saya kira UMKM 2 persen pas," jelas Yustinus.

Menurut Yustinus, tarif ini juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Sehingga, besarnya tarif tembusan ini dapat menjadi andalan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pembiayaan tambahan.

[Baca juga: Pengampunan Pajak Tambah Penerimaan APBN 2016]

Tak hanya itu, kebijakan ini juga dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk mendapatkan tarif yang lebih murah. Sehingga hasil yang diperoleh pemerintah pun dapat merata baik dari kalangan pengusaha besar maupun pada sektor UMKM.

"Sebaiknya dinaikkan supaya negara mendapat penerimaan pajak lebih besar. Supaya juga ada ruang memberikan tarif lebih murah bagi UMKM," tutupnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement