JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan memutuskan untuk mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kewajiban ini dinilai menjadi beban bagi perbankan. Pasalnya, banyak nasabah yang kemudian memilih untuk menutup kartu kredit.
Menanggapi hal ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo enggan untuk berkomentar lebih jauh. Namun, mengingat aturan ini telah memiliki payung hukum yang sah, maka aturan ini tetap dapat dijalankan oleh Kemenkeu.
[Baca juga: BI Kaji Penurunan Transaksi Kartu Kredit akibat Pemeriksaan Data]
"Enggak ada komentar. Baru ada yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak. Tapi kalau ada aturan untuk melaporkan itu tentu boleh. Karena kredit itu bukan bagian dari kerahasiaan perbankan," kata Agus saat ditemui di sela-sela sidang tahunan Islamic Development Bank di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Saat ini, lanjutnya, BI akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak kebijakan ini. Kajian ini akan mencakup mengenai efektivitas kebijakan. Menurut Agus nantinya akan dikaji apakah sebaiknya dilakukan secara keseluruhan atau hanya akan menggunakan sampel data.
"Nanti kita lihat, apakah efektif kalau semuanya perlu lapor apakah tidak semuanya," tukasnya.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.