JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini mendapat tugas untuk dapat menggenjot target penerimaan pajak. Angka besarannya pun terbilang fantastis, yakni Rp1.360 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui DJP pun berupaya untuk menguji kepatuhan wajib pajak (WP) dengan cara mengintip data nasabah kartu kredit. Ini dilakukan agar data tersebut sesuai dengan data laporan SPT yang dilaporkan WP setiap tahunnya.
Aturan pengintipan data nasabah oleh pemerintah ini memang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Ada pihak yang setuju, namun ada juga yang merasa kebijakan tersebut sama saja dengan mengganggu privasi nasabah.
Meski demikian, Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yon Arsal menegaskan, kebijakan ini semata-mata dilakukan untuk nantinya mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Mengingat masih belum meratanya pembangunan di Indonesia.
Bahkan, dia mencontohkan Pulau Kalimantan yang terkenal sebagai penghasil sumber energi mulai dari sumber energi, minyak, hingga batu bara. Mirisnya, rasio elektrifikasi hanya 50 persen. Artinya, masih banyak daerah yang belum teraliri listrik.