Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas! Daging Sapi Dioplos Babi Beredar di Pasar

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2016 |13:47 WIB
Awas! Daging Sapi Dioplos Babi Beredar di Pasar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


SURABAYA - Masyarakat yang membeli daging sapi diimbau untuk waspada dan berhati-hati. Pasalnya, ada seorang pedagang yang menjual daging sapi dioplos daging babi.

Praktik kotor yang sudah berjalan setahun ini berhasil dibongkar petugas Polda Jatim. Sang pedagang diketahui Sariyah, 53, kini sudah diamankan berikut barang bukti. Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di Pasar LMKM Semolowaru Sukolilo, Surabaya, ada pedagang daging sapi yang mencampur dagangannya dengan daging babi.

“Melalui informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Aryo. Di Pasar LMKM Semolowaru Sukolilo, polisi langsung mendatangi lokasi dan membeli daging di beberapa penjual, termasuk milik Sariyah. Untuk memastikan daging itu dicampur babi, petugas membawanya ke Dinas Peternakan Provinsi Jatim untuk diakukan tes kit.

“Hasilnya, positif mengandung daging babi dan daging sapi,” ungkapnya. Menurut Aryo, setelah dinyatakan positif bercampur daging babi, Rabu (25 per 6) pagi petugas melakukan penggerebekan di tempat Sariyah berdagang. Saat digerebek, Sariyah sedang melayani pembeli dan ditemukan daging sapi yang telah dicampur daging babi.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli daging sapi,” ucapnya. Kepada petugas, Sariyah mengaku menjual daging oplosan sudah dilakukan sekitar setahun. Modusnya, membeli daging sapi di Pasar Mangga Dua Jagir dengan harga Rp92.000 per kg, kemudian membeli daging babi di pasar yang sama dengan harga Rp70.000 per kg.

Selanjutnya kedua daging itu dibawa ke Pasar LMKM Semolowaru untuk dioplos. Perbandingannya 13 kg daging sapi dicampur 10 kg daging babi. Setelah dioplos, dijual ke konsumen dengan harga Rp96.000-Rp100.000 per kg. “Barang bukti 16 kg daging sapi dicampur daging babi kami amankan.

Dalam satu hari, tersangka bisa menjual sekitar Rp20 kg daging oplosan itu,” lanjut Argo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) jo Pasal 1 angka 5 UU RI No18 per 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) atau (2) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU RI No 8 per 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41 per 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 per 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Sementara itu, kalangan DPRD Surabaya mengapresiasi Polda Jatim yang berhasil membekuk pedagang daging tradisional yang kedapatan menjual daging sapi yang dioplos atau dicampur daging babi. “Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah mencegah peredaran lebih luas dengan menangani perkara daging oplosan hari ini.

Kami juga berharap segera diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” kata anggota Komisi Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Achmad Zakaria. Menurut dia, menjelang Ramadan, sudah sepantasnya perlu pencegahan peredaran bahan makanan dan minuman berbahaya, seperti bahan makanan yang mengandung formalin, pengawet, pewarna berbahaya, daging oplosan, parsel kedaluwarsa dan lainnya.

Selain itu, pihaknya meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya bekerja sama dengan dinas dan instansi untuk melakukan pencegahan lebih luas lagi peredaran daging oplosan babi dan sapi di semua pasar tradisional, baik yang dikelola PD Pasar Surya maupun pasar yang dikelola LKMK atau warga.

Hal ini penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan menjaga psikologi konsumsi masyarakat, khususnya umat Islam, memasuki bulan puasa. Selain pengawasan peredaran barang daging oplosan, kata dia, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga harus mengawasi makanan bebas dari temuan kedaluwarsa atau yang mengandung bahan berbahaya di toko dan swalayan agar tidak ditemukan masalah di kemudian hari.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement