Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Bangun Rumah Khusus

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2016 |15:09 WIB
Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Bangun Rumah Khusus
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluhkan minimnya ketersediaan lahan yang siap bangun menjadi kendala dalam pembangunan rumah khusus.

Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Lukman Hakim menuturkan, seperti yang terjadi di Kalimantan dan Sulawesi yang belum bisa dibangun meski pemerintah daerah setempat sudah mengusulkan. (Baca juga: Dari PNS, Suku Terasing dan Nelayan Berhak Dapat Rumah Khusus)

"Di Kalimantan dan Sulawesi tahun ini Jambi mengusulkan, tapi pemda belum bisa siapkan lahan secara pasti, jadi kami belum bisa juga tindak lanjuti," ujar Lukman, di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Dia mengatakan, meski lahannya ada namun dia Lukman juga tidak menampik jika lahan-lahan tersebut tidak siap bangun. Padahal hal itu merupakan salah satu persyaratan teknis mendapatkan rumah khusus.

"Kepemilikan tanah harus jelas, jadi banyak dari mereka yang mengusulkan punya harapan besar tapi kenyataannya banyak tanah yang tidak siap bangun," ucap Lukman.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah persyaratan teknis untuk mendapat bantuan rumah khusus dari pemerintah, salah satunya adalah ketersediaan tanah yang harus disiapkan oleh pemda setempat. (Baca juga: Pembangunan Rumah Khusus Dipangkas Jadi 6.002 Unit)

Luas tanah minimal 1 hektare atau bisa menampung sedikitnya 50 unit rumah secara berkelompok. Selain itu status hukum kepemilikan hak atas tanah juga jelas dan kondisi tanah yang siap bangun.

"Secara hukum tidak bermasalah clear and clean, tidak ada kontur tanah yang ekstrim," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement