Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah Syarat-Syarat untuk Driver Taksi Online

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2016 |15:01 WIB
Inilah Syarat-Syarat untuk Driver Taksi <i>Online</i>
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Terhadap masalah KIR, Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap tentu bisa kita telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya. “Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block,” ujarnya.

 

Ada Sanksi

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, para menteri telah sepakat, jika asas keadilan memang utama, namun jika melanggar, aturan tetap harus ditegakkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement