Dia menambahkan, harusnya yang diatur yakni menyamakan cara menghitung laporan pembukuan. Kalau sudah sama bisa mudah dalam membandingkan satu perusahaan dan lainnya.
"Platform dari perusahaan asuransi tuh harus sama, bagaimana mereka hitung rasio masalah pelaporan pembukuan dan sebagainya kalau bisa itu dilakukan dengan cara sama dan standar kita bisa bandingkan satu dengan yang lain jadi mudah. Jadi itu yang seharusnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, OJK berencana mengatur ulang diskon premi bagi lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Diskon premi akan diberikan kepada nasabah yang tidak melakukan klaim hingga kontrak berakhir.
(Dani Jumadil Akhir)