Untuk ke depan, kata Lukman, tim ini akan mengawal dan mengontrol kebijakan sektor energi yang meliputi sektor migas, Mineral dan Batubara, Ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan.
Pasalnya, kata dia, rencana revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) serta revisi RUPTL tak kunjung selesai.
"Padahal DPR sudah memasukkan RUU tersebut menjadi Prolegnas," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)