Dia menyebutkan, bupati/wali kota sudah sepakat menambah modal ke Bank Sumut.
Tetapi tentunya harus mendapat pengesahan terlebih dahulu dari DPRD masing-masing kabupaten/kota.
Dia tidak merinci berapa besaran suntikan dana dari pemegang saham dengan dalih belum ada keputusan tetap.
Kepala Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Regional 5 Sumatera Ahmad Soekro Tratmono mengungkapkan, kecukupan modal Bank Sumut harus menjadi hal penting yang perlu dilihat oleh direksi dan pemegang saham.
"Modal adalah kekuatan bank," katanya.
Dia mengakui, rasio kecukupan modal Bank Sumut masih jauh di bawah rata-rata BPD nasional yang mencapai 22,45 persen.