JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak bisa menjadi andalan pemerintah dalam menambah jumlah pendapatan negara melalui sektor perpajakan.
Pematangan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty pun masih dibahas oleh panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kabarnya, pematangan tersebut akan berakhir pada pertengahan bulan ini dan akan diserahkan drafnya dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk disempurnakan menjadi UU.
"Jadi tax amnesty kan masih dibahas, tentu kita harus belajar pengalaman tax amnesty di negara-negara lain ternyata penerimaan pajak dari tax amnesty relatif kecil terhadap PDB," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurut Rizal, lambatnya penyelesaian RUU tax amnesty membuat penerimaan negara mandek. Padahal, saat ini saja pemerintah harus sudah melakukan penghematan anggaran sebesar Rp50 triliun dari pemotongan anggaran tiap-tiap kementerian dan lembaga (K/L).
"Ini juga sudah bulan Juni, UU belum final. Tentu ini semua ini butuh waktu dan apakah strategi itu tepat, saya tidak bisa menanggapinya," ujarnya.
(Fakhri Rezy)