Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Maluku Boleh Kelola Tambang Emas, Ini Syaratnya

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |12:43 WIB
Masyarakat Maluku Boleh Kelola Tambang Emas, Ini Syaratnya
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tokoh adat dari Pulau Buru, Maluku, siang ini menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta beberapa pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaporkan polemik pengelolaan potensi tambang emas yang ada di Pulau Buru. Diperkirakan, potensi emas di daerah ini mencapai sebesar 1.750 ton.

Kawasan ini pun direncanakan akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, masyarakat di Pulau Buru memiliki hak sepenuhnya untuk memanfaatkan hasil tambang ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tambang ini tidak lepas kepada investor asing.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah adanya cadangan emas yang dimiliki di permukaan tanah. Namun, hingga saat ini belum dapat diketahui total potensi yang ada karena masih harus dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Saat ini masih diteliti, kalau itu (potensi) enggak bisa ditebak," kata Bambang Gatot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).

[Baca juga: Simpan Emas 1.750 Ton, Pulau Buru Bakal Diproteksi]

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement