JAKARTA - Kasus pengelolaan tambang emas di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Setelah pada tahun lalu tersiar kabar bahwa PT BPS mengolah emas dengan menggunakan merkuri dan sianida, kini masyarakat di Pulau Buru merasa kesulitan untuk melakukan penambangan di tanah leluhur mereka sendiri.
Untuk itu, saat ini direncanakan wilayah Pulau Buru akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, masyarakat akan memiliki peran penuh untuk mengelola tambang minyak ini.
Namun, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, wilayah tersebut saat ini memiliki potensi besar terhadap pencemaran lingkungan. Pemerintah pun berencana akan melakukan investigasi sebelum menetapkan wilayah ini sebagai WPR.
"Kita harus menata itu sebaik-baiknya. Di sana itu terjadi konflik dan pencemaran lingkungan. Jadi isinya di sana pencemaran lingkungan itu tinggi juga," kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
[Baca juga: Masyarakat Maluku Boleh Kelola Tambang Emas, Ini Syaratnya]
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan investigasi pada daerah Pulau Buru. Namun, saat ini investigasi akan kembali dilakukan untuk menjamin keasrian bagi masyarakat di Pulau Buru.
Pemerintah pun nantinya akan segera menetapkan wilayah tambang emas ini sebagai WPR apabila hasil investigasi memungkinkan. Menurut Bambang, pemerintah melalui KESDM akan mempercepat upaya pembahasan dari rencana untuk menjadikan tambang emas Pulau Buru sebagai WPR.
"Kita juga pernah lakukan investigasi di sana. Kita juga lihat kondisi pandangan lagi. Ini kita lakukan secara cepat, kalau daerah sudah mengajukan kita bisa lakukan dengan cepat," jelas Bambang.
"Data-data pendukung ini harus ada. Jadi Pak Menteri melakukan keputusan tepat," tutupnya.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.