Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |12:24 WIB
Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Senin (13/6/016), lingkup peraturan pemerintah ini akan mencakup penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.

Selain itu juga meliputi pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta konsolidasi tanah.

Peraturan pemerintah ini juga menegaskan, pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal.

"Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum," bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) PP Nomor 14 Tahun 2016.

Dalam hal pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.

"Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja," tegas Pasal 21 ayat 5 PP ini.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement