Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Apartemen Grand Royal Panghegar Bandung Tuntut AJB dan Sertifikat

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |13:36 WIB
Pemilik Apartemen Grand Royal Panghegar Bandung Tuntut AJB dan Sertifikat
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Sementara itu Kuasa Hukum Dunbar dan 109 pemilik apartemen lainnya, yakni Singap A Pandjaitan meminta supaya seluruh properti unit apartemen milik para kliennya tidak masuk dalam proses PKPU yang diajukan oleh Bank Bukopin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Sehingga seluruh unit apartemen milik klien kami pada bangunan Grand Royal Panghegar tidak dapat dimasukkan ke dalam kekayaan PT PKP karena sudah dimiliki klien kami. Kalau pun itu nantinya pailit, tidak dapat menjadi objek pailit," kata Singap.

Ia mengatakan dengan azas dan ketentuan hukum demikian maka seluruh unit milik kliennya pada bangunan strata title Grand Royal Panghegar Bandung tidak dapat dimasukkan ke dalam kekayaan debitur, tidak dapat menjadi objek pailit karena seluruh pihak baik investor atau kepailitan harus tundaku pada kekuatan hukum kepemilikan kliennya. (Baca juga: Kondisi Demografis Berubah, Masyarakat Perkotaan Pilih Apartemen)

"Sesungguhnya dalam situasi tersebut ada jalan keluar yang sederhana dan Terpuji yakni jika Bank Bukopin membebaskan hak tanggungan dan setelah bebas dari hak tanggungan maka PT PKP atau kurator bila pailit, melaksanakan jual beli dengan klimen kami sebagai para pembeli. Bila cara Terpuji ini dilakukan maka pelaksanaan jual beli tersebut dapat diperoleh melalui gugatan di pengadilan," kata dia.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement