Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Gaji Ke-13 dan THR Cair, PNS Cirebon Harus Lunas PBB

Erika Lia , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2016 |17:34 WIB
Ingin Gaji Ke-13 dan THR Cair, PNS Cirebon Harus Lunas PBB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Azis meyakinkan, kebijakan itu dilakukannya sebagai upaya untuk mengingatkan para PNS atas kewajibannya, sebelum menerima apa yang menjadi haknya berupa gaji ke-13 dan 14. Azis bahkan menyebut upaya itu sebagai penyemangat.

"Kalau PNS hendak menerima haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Hal terpenting pula, PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya sebelum memperoleh hak," paparnya.

Terpisah, Sekretaris DPPKAD Kota Cirebon, Iing Daiman mengungkapkan, belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13 dan 14. Setidaknya ada 6.200 PNS se-Kota Cirebon dan untuk ini, Pemkot menyiapkan dana sekitar Rp26 miliar setiap bulannya.

"Untuk gaji ke-13 dan 14,), dibutuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi sampai sekarang, peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan maupun teknis pencairan gaji ke-13 dan 14 ini belum ada, sehingga belum bisa dilakukan," ungkap Iing.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement