CIREBON - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Cirebon disyaratkan tak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebelum dapat mencairkan gaji ke-13 dan 14.
Sejauh ini, pencairan gaji ke-13 dan 14 belum dapat dipastikan. Namun, Pemerintah Kota Cirebon mensyaratkan pelunasan PBB bagi PNS di lingkungan Kota Cirebon yang ingin mencairkan gaji tersebut ketika sudah ada keputusan pencairan dari pemerintah pusat.
Syarat itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal lampiran Bukti Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). SE tersebut ditandatangani Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis pada 8 Juni 2016.
"Saya sudah menerbitkan SE terkait syarat pencairan gaji ke-13 dan 14 yang intinya PNS harus sudah membayar PBB," katanya.
Dalam SE itu disebutkan, PNS di lingkungan Pemkot Cirebon wajib melampirkan fotokopi bukti lunas PBB tahun 2016 dalam pengambilan gaji ke-13 atau 14. Selanjutnya, barulah para bendahara pengeluaran di masing-masing instansi pemerintah menyerahkan bukti lunas PBB tersebut kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui Bidang Pajak Daerah II.