Adapun ruang lingkup kerjasama lainnya dalam hal percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta, meliputi edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta program jaminan sosial.
Selain itu, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, serta optimalisasi pemanfaatan forum komunikasi dan kerjasama operasional atas pemangku kepentingan kedua badan tersebut.
"Untuk kerjasama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, kita akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, kita juga akan saling tukar dan memanfaatkan dara potensi kedua jenis peserta tersebut," papar dia.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam program jaminan sosial.
Bentuk kerjasama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, optimalisasi forum, dan sosialisasi bersama kepada stakeholders terkait pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.