Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TERPOPULER: KSBSI Buka Posko Pengaduan Terkait THR Buruh

Antara , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2016 |22:02 WIB
TERPOPULER: KSBSI Buka Posko Pengaduan Terkait THR Buruh
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dengan masa kerja minimal satu bulan atau 30 hari, maka buruh yang baru bekerja akan bisa menikmati THR mereka," kata Presiden KSBSI.

Namun demikian, menurut dia, KSBSI melihat ada masih celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha nakal dalam permenaker tersebut.

Mudhofir menyebutkan celah itu adalah pekerja/buruh kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak mendapatkan THR keagamaan.

"Celah inilah yang bakal berpotensi dijadikan pengusaha nakal untuk segera menghabisi masa kerja buruh kontrak atau menerima karyawan baru dengan masa kerja kurang dari hari raya keagamaan setiap tahunnya," ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah diminta lebih jeli dalam mengawasi praktik pembayaran THR keagamaan ini terutama untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak dan outsourcing.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement