Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya yang Timbul dalam Proses Jual Beli Properti

Biaya yang Timbul dalam Proses Jual Beli Properti
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Ada yang harus diketahui biaya-biaya apa saja yang harus anda keluarkan dalam proses jual beli properti seperti rumah, tanah, kos-kosan, hotel dan lain-lain baik itu pihak pembeli maupun pihak penjual properti. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan lain-lain.

Yuk, kita cek Jenis Biaya apa saja di bawah ini:

Pengecekan Sertifikat

Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor BPN setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertifikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement