Kebanyakan PPAT menarik biaya 1-2 persen dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Tetapi bisa saja biaya ini dibebankan salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.
Biaya Balik Nama
Balik nama sertifikat dapat dilakukan di Kantor BPN setempat. Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besaran PNBP ini adalah 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.