Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Akan Dapat Tarif Khusus Pengampunan Pajak

Raisa Adila , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2016 |15:23 WIB
UMKM Akan Dapat Tarif Khusus Pengampunan Pajak
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, para pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus dalam pengampunan pajak berupa tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif normal. Pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Tujuannya supaya mereka dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.

"Tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM adalah 0,5 persen hingga 1 persen. Dan, tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Yustinus mengatakan, pengenaan tarif yang lebih rendah bagi pelaku UMKM tersebut merupakan usulan dari CITA saat beberapa waktu lalu saat bersama DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dia menambahkan, DPR setuju dengan ide tersebut dan akan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.

Sementara itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, senilai Rp 3.000 triliun dari PDB Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya saja, banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

[Baca juga: Bank Mandiri Siapkan Instrumen Penampung Dana Repatriasi Tax Amnesty]

Mengenai prosedur, tidak ada perbedaan bagi bara pelaku UMKM apabila ingin ikut pengampunan pajak. Yakni, melaporkan aset-aset atau penghasilannya yang selama ini tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Kemudian membayar tarif tebusan dari nilai aset atau penghasilan tersebut.

"Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu. Setelah masuk sistem, mereka akan bisa lebih mudah mengakses perbankan. Selain itu juga supaya mereka tidak terkena penegakan hukum ke depannya, kan bisa hancur usahanya," kata Yustinus.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pengampunan pajak memang berlaku untuk semua golongan, termasuk UMKM. "Tax amnesty buat semua wajib pajak baik yang super kaya maupun yang UMKM," ujarnya.

Dia berharap para pelaku UMKM seperti para pedagang kelontong, pasar tradisional, warung tegal maupun usaha kecil lainnya mau mengikuti pengampunan pajak. Sebab, pelaku UMKM juga memiliki peran besar membangun perekonomian. Apalagi, hasil dari tax amnesty digunakan untuk sebesar besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia dan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa mandiri.

"Selain itu, manfaat bagi pelaku UMKM adalah tidak dipermasalahkan kewajiban pajak masa lalu sehingga dapat dengan tenang menata bisnis sehingga dapat berkembang," ucap Darussalam.

Ketua Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Nina Tursina mengaku sangat menyambut baik dan mendukung rencana pemberlakuan tarif lebih rendah bagi pelaku UMKM. Nina berharap rencana ini bisa terealisasi.

"Pada prinsipnya, sangat bagus kalau ada pengampunan pajak bagi UMKM. Dan kami pun akan mendorong para pelaku UMKM supaya mau ikut program pengampunan pajak," ujarnya.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement