Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Mekanisme Pendaftaran Tax Amnesty

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2016 |18:54 WIB
Begini Mekanisme Pendaftaran <i>Tax Amnesty</i>
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Dedy/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah menyiapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk pengusaha yang tertarik mengikuti program pengampunan pajak. Menurut Bambang, nantinya pendaftaran ini akan menggunakan prinsip self assesment seperti pelaporan SPT Pajak.

Nantinya, pemerintah tidak akan melakukan pengecekan validasi aset. Pemerintah pun mempercayakan sepenuhnya data yang diberikan kepada pengusaha.

"Tidak dilakukan pengecekan validitas aset. Yang dilakukan pengecekan hanya dokumen yang lengkap atau hitungan sudah benar. Misalnya mau repatriasi sekian, deklarasi sekian, kemudian dihitung uang tebus dibayar," kata Bambang di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

[Baca juga: Promosi Tax Amnesty, Menkeu Banyak Dapat Pelajaran]

Pemerintah nantinya akan menyiapkan kantor khusus untuk pendaftaran tax amnesty. Namun, dalam proses pendaftaran, pengusaha perlu melampirkan beberapa data pendukung.

"Beberapa jenis aset perlu ada lampiran dokumen pendukung seperti utang, rekening bank dan bukti kepemilikan di perusahaan," imbuh Bambang.

Untuk repatriasi, proses yang ditetapkan pun sama dengan pendaftaran tax amnesty. Hanya saja, repatriasi dapat dilakukan beberapa bulan setelah pengusaha melakukan pendaftaran.

"Masih boleh dilakukan sampai akhir masanya berdasarkan undang-undang," tutupnya.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement