Dia pun berpendapat, seharusnya pemerintah bisa memahami kondisi pasar di lapangan karena para pengembang pada dasarnya tidak dapat dipaksakan untuk membangun rumah sederhana.
"‘Pemaksaan’ aturan ini dapat menyebabkan perubahan besar-besaran master plan dan akan memberikan ketidakpastian hukum yang tidak jelas kepada pelaku pasar. Pemerintah seharusnya tidak membebankan pengembangan rumah sederhana yang notabene public housing ini kepada swasta," ujar Ali.
Untuk diketahui, sebelumnya lingkup PP ini akan mencakup penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman. (Baca juga: Pengembang Boleh Jual Rumah Meski dalam Tahap Pembangunan)
Selain itu juga meliputi pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta konsolidasi tanah. Dan juga pembangunan dengan konsep Hunian Berimbang yang mengharuskan pengembang untuk membangun 1 rumah mewah, 1 rumah menengah, dan 1 rumah sederhana,
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.