Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Restui Hadirnya UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2016 |13:28 WIB
DPR Restui Hadirnya UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mewakili pemerintah mengatakan, UU karantina ini dapat mengakomodir seluruh hayati di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Indonenesia memiliki SDA hayati beragam jenis baik itu hewan, ikan dan tumbuhan.

Dalam pelaksanaan pencapaian tersebut, tentu ada ancaman yang dapat merugikan seperti tersebarnya hama penyakit terhadap ikan, hewan dan tumbuhan.

"Sebagai antisipasi hal tersebut adanya UU ini dapat menjaga ancaman tersebut terjadi. Dan karena UU ini sudah diresmikan atas persetujuan DPR, maka UU No.16 Tahun 1992 di cabut. Dengan demikian usaha perlindungan peran dalam fasilitasi di lingkungan hayati secara optimal,"paparnya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi DPR dalam prosesnya sehingga penyusunan UU karantina selesai," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement