Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengukur Efektivias Relaksasi LTV Kredit Rumah

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2016 |12:33 WIB
Mengukur Efektivias Relaksasi LTV Kredit Rumah
A
A
A

JAKARTA - Untuk menggenjot sektor properti, akhirnya Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) yang akan berlaku efektif Agustus 2016.

Sejauh mana manfaat relaksasi LTV KPR ke depan? Sebelumnya, mari kita teliti perkembangan kredit properti. Menurut Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI) yang terbit medio Mei 2016, pertumbuhan kredit properti mengalami kenaikan 11,44 persen dari Rp559,95 triliun per Maret 2015 menjadi Rp623,99 triliun per Maret 2016. Angka pertumbuhan itu mengalami kenaikan sedikit dibandingkan pada bulan sebelumnya, Februari 2016 sebesar 11,43 persen. (Baca juga: OJK Ingin Perusahaan Pembiayaan Juga Nikmati Pelonggaran LTV)

Total kredit properti Rp623,99 triliun itu terdiri atas kredit konstruksi, kredit real estate, dan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA). Kredit konstruksi mengalami kenaikan cukup signifikan 14,23 persen dari Rp148,89 triliun per Maret 2015 menjadi Rp170,08 triliun (27,26 persen dari total kredit properti) per Maret 2016. Namun, pertumbuhan itu lebih rendah daripada bulan sebelumnya, 15,27 persen. Adapun kredit real estate mengalami kenaikan paling tinggi 18,93 persen dari Rp90,65 triliun menjadi Rp107,81 triliun (17,28 persen).

Pertumbuhan itu lebih subur daripada bulan sebelumnya, 18,49 persen. Sebaliknya, KPR dan KPA hanya naik 8,03 persen dari Rp320,41 triliun menjadi Rp346,11 triliun (55,47 persen). Namun, pertumbuhan KPR dan KPR itu lebih subur dibandingkan bulan sebelumnya, 7,69 persen. Pertumbuhan KPR dan KPA yang kurang subur itulah yang mendorong BI untuk melakukan relaksasi LTV kembali. Pada Juni 2015, sesungguhnya BI sudah pernah melakukan relaksasi LTV dari 70 persen menjadi 80 persen yang berarti uang muka hanya 20 persen dari nilai (harga) rumah. Waktu itu, relaksasi LTV juga berlaku bagi kredit kendaraan bermotor (KKB).

Kelesuan sektor properti juga tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 4,92 persen per kuartal I/2016 cukup jauh di bawah target 5,2 persen pada akhir 2016. Walaupun pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan per kuartal IV/2015 yang mencapai 5,04 persen, angka itu lebih tinggi daripada pertumbuhan periode yang sama pada 2015 sebesar 4,73persen.

Aneka Manfaat

Lagi-lagi, apa saja manfaat dari relaksasi LTV KPR? Pertama, meningkatkan daya beli masyarakat. Kelesuan pertumbuhan ekonomi dalam negeri memang tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi global yang sedang “Senin Kemis”. Akibatnya, kinerja ekspor nasional tergerus pelan namun pasti lantaran negara tujuan ekspor Indonesia, yakni Amerika Serikat (AS), Jepang, dan China juga sedang mengalami kelesuan ekonomi. Investasi pun dirasa kurang bergairah.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah telah menerbitkan selusin Paket Kebijakan Ekonomi untuk menggeber pertumbuhan ekonomi, investasi dan persaingan usaha. Pemerintah akan meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII yang bertujuan untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, pemerintah wajib mengerek daya beli masyarakat, terutama level menengah ke bawah.

Aneka langkah sudah dilakukan pemerintah dengan menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 22 persen menjadi 12 persen dan 9 persen masing-masing pada 2015 dan 2016. Pun pemerintah memasang target suku bung kredit single digit (di bawah 10persen) pada akhir 2016. Nah, kini giliran regulator moneter melakukan relaksasi LTV KPR dari 80 persen menjadi 85 persen sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sarinya, uang muka menipis dari 20 persen menjadi 15 persen. (Baca juga: BI Pede Pelonggaran LTV Dongrak Pertumbuhan KPR)

BI juga menghapus larangan KPR untuk rumah inden kedua. Kedua, menggeber penyaluran KPR. Sudah barang tentu, kedua stimulus itu bertujuan untuk meningkatkan pengucuran KPR. Pertanyaannya, mengapa pemerintah justru memilih sektor properti? Itu karena sektor properti sanggup menggerakkan 174 bisnis ikutan lainnya untuk menggeliat. Contohnya, bisnis semen, pasir, batu bata, besi, baja ringan, kayu, cat, mebel, dan listrik.

Bukan hanya bisnis itu. Sektor properti juga sanggup menyediakan ribuan kesempatan kerja baru mengingat sektor ini merupakan bisnis padat karya. Dengan bahasa lebih bening, sektor properti mampu menyerap ribuan tenaga kerja sehingga menekan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 5,5 persen per Februari 2016 turun dari 5,81 persen dari setahun sebelumnya. Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi. Sungguh, gairah sektor properti sangat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kian subur.

Ditambah lagi ketika nanti tatkala Undang- Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty ) sudah diberlakukan yang diharapkan dapat mendatangkan dana repatriasi sekitar Rp200 triliun. Keempat, namun jangan pernah alpa bahwa larangan rumah inden itu bertujuan untuk melindungi nasabah KPR. Dengan bahasa lebih lugas, dengan rumah yang seutuhnya sudah jadi, nasabah akan lebih terjamin untuk memiliki rumah yang layak huni sesuai dengan yang diperjanjikan oleh pengembang.

Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah regulator wajib terus menerus meningkatkan prioritas untuk melindungi kepentingan nasabah. Lebih dari itu, regulator hendaknya juga senantiasa waspada akan potensi risiko gelembung pada sektor properti.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement