JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty akan segera dimulai Juli 2016. Kebijakan ini sebagai pintu maaf bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini lebih memilih menaruh uangnya di luar negeri dibandingkan di Indonesia.
Meskipun sudah dibukakan pintu maaf, bukan berarti dalam prosesnya, WNI yang ikut tax amnesty masih saja bohong soal berapa jumlah hartanya dan masih ada WNI belum niat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini.
Guna menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi WNI yang tidak melapokan hartanya sesuai kenyataan dan WNI yang kedapatan tidak ikut dalam tax amnesty.
"Kalau DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenai sanksi PPh menjadi 200 persen. Kalau tidak ikut tax amnesty, kemudian ditemukan ada yang belum dilaporkan dalam SPT maka dikenai PPh dengan sanksi administrasi sesuai UU Pajak," tegas Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bambang pun menjelaskan, mekanisme bagi Anda yang ingin mendaptkan tax amnesty. Pertama, Anda harus ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT selama ini.