Kedua, bayar uang tebusan terkait dengan tarif berapa besarannya untuk harta bersih. Dengan tambahan, perhitungannya harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan yang belum dilaporkan.
"Tarif kan ada 2, 3 dan 5 persen untuk harta dalam negeri ini cukup banyak. Jangan kira aset hanya aset luar negeri, di dalam negeri juga cukup banyak yang belum terungkap terutama rekening bank, tanah, aset, dan lainnya, termasuk kas di brangkas itu harus di-declare," terangnya.
Sementara itu, untuk tahap pelaporannya, Anda bisa menemui help desk, kemudian sampaikan surat pernyataan harta tax amnesty beserta lampirannya.
"Untuk syarat memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan, PPh tahunan pajak terkahir,dan melunasi seluruh tunggakan. Bagi WP yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya di kembalikan," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.