Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Manfaat Tax Amnesty Disosialisasikan di Singapura

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2016 |18:33 WIB
Manfaat <i>Tax Amnesty</i> Disosialisasikan di Singapura
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SINGAPURA - Seiring dengan rencana pemerintah Indonesia untuk memberikan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak, Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada para nasabah setianya dan para debitur langsung di pusat transaksi bisnis dunia, yaitu Singapura.

Pada kesempatan tersebut, BNI sebagai perbankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye Tax Amnesty, antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Singapura, hari ini. Hadir pada kesempatan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan.

Pada acara Buka Puasa Bersama Duta Besar RI, Mengenal Lebih Jauh Rencana Pemerintah RI Terkait Tax Amnesty ini, KBRI mengundang sekitar 50 nasabah dan debitur BNI.

Panji mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.

“Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini. Selain itu, Tax Amnesty juga perlu difahami tidak berlaku hanya untuk wajib pajak korporasi besar. Fasilitas ini juga berlaku pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu. Program Tax Amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporannya,” ujar Panji dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Disamping itu, Panji menuturkan, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib pajak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.

BNI menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty ini. Produk dan jasa andalan BNI antara lain, Agen Trustee, Bank kustodi, Produk treasury, Wealth Management, hingga Asset Management.

Pada acara tersebut, para pembicara yang memberikan penjelasan terkait fasilitas Tax Amnesty adalah Robert Pakpahan dan Yustinus Prastowo. BNI sebagai salah satu bank BUMN dan juga Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement